PENDAMPINGAN HAK CIPTA PRODUK UNTUK UMKM DAN KOPERASI RT RW NET INDONESIA DI DESA TUGUBANDUNG
DOI:
https://doi.org/10.53698/rudence.v2i2.44Keywords:
Hak Kekayaan Intelektual, Koperasi, Usaha Mikro Kecil, cooperative, small micro business actors, Intellectual Property RightsAbstract
ABSTRAK
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan layanan mitra dalam memperoleh hak cipta produk baik untuk produk yang diproduksi oleh Koperasi RT RW NET Indonesia maupun produk yang merupakan hasil produksi dari anggota koperasi. Metode pelaksanaan kegiatan pada pengabdian ini adalah pelatihan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara umum dan pelatihan mekanisme pendaftaran Hak Cipta secara online. Hasil pelaksanaan kegiatan ini para pelaku usaha mikro kecil (UMK) dan para anggota koperasi memiliki pengetahuan mengenai bidang-bidang yang ada pada HKI dan dapat membedakannya. Pelatihan ini juga menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual bagi pelaku usaha UMK untuk melindungi usahanya dari kerugian yang diakibatkan oleh pesaing serta menyadarkan bahwa kekayaan intelektual adalah asset yang bernilai ekonomis bagi para pemilik produk.
ABSTRACT
This Community Service activity aims to increase the knowledge, skills and services of partners in obtaining product copyrights both for products produced by the RT RW NET Indonesia Cooperative and products produced by cooperative members. The method of carrying out activities in this service is training on Intellectual Property Rights (IPR) in general and training on the mechanism for registering Copyrights online. The result of implementing this activity is that small micro business actors (UMK) and cooperative members have knowledge about the fields that exist in IPR and can differentiate between them. This training also raises awareness of the importance of legal protection of intellectual property for MSE business actors to protect their business from losses caused by competitors and makes them aware that intellectual property is an asset that has economic value for product owners.
References
Andria, F., Rahmi, A., Sunarzi, M., Nuramanah, S., Selatan, A. I., Salmah, S., Tosida, E. T., Harsani, P. (2022). Community-Based Local Wisdom Development: Strengthening Accounting and Production Management Skills “Batik Village New Normal Bogor”. International Journal of Research in Community Service, 3(2), 63-70. https://doi.org/10.46336/ijrcs.v3i2.268
Alfons, M. (2017). Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(3), 357-368. https://doi.org/10.54629/jli.v14i3.111
Anggraen, A. D., Santoso, B., Prabandari, A. P. (2021). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bidang Pengrajin Batik dan Kuliner. Notarius, 14(2), 650-665. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43711
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (2022). Opendata.jabarprov.go.id. Tersedia di : https://opendata.jabarprov.go.id/id/dataset/jumlah-koperasi-di-desa-yang-aktif-beroperasi-berdasarkan-kabupatenkota-di-jawa-barat. [Diakses pada 26 November 2022].
Direktorat Teknologi Informasi - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2017). Manual Book Aplikasi E-Hak Cipta. panduan-ehakcipta-new.pdf – DJKI. Tersedia di: https://e-hakcipta.dgip.go.id/assets/download/panduan-ehakcipta-new.pdf
Ferliadi, A.S. (2020). Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Pada Bidang Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Study Kasus Di Kota Metro). Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 10(1), 44-61. http://dx.doi.org/10.26623/humani.v10i1.1718
Ibrahim, M. Y. & Shani, A. J. (2022). Pendampingan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Hak Kebendaan (Asset) Bagi Pelaku UKM dan UMKM Di Kabupaten Situbondo. Mimbar Integritas Jurnal Pengabdian,1(1), 34-42. <https://unars.ac.id/ojs/index.php/mimbarintegritas/article/view/1380>.
Nasution, L. (2020). Efektifitas HKI Sebagai Pelindung Industri Kreatif dan UMKM Di Tengah Pandemi Covid-19. Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, 4(1), 238-250. https://doi.org/10.15408/adalah.v4i1.16466
Nurahman, D., Nurhadi, S., Malagano, T., Herlambang, D., & Wanindra, P. (2022). Urgensi Perlindungan Hukum Atas HKI Bagi Pelaku UMKM Industri Kreatif Di Kabupaten Mesuji. Jurnal Pengabdian UMKM, 1(2), 92-97. https://doi.org/10.36448/jpu.v1i2.18
Pasca, Y.D. (2021). Pengaruh Jumlah Anggota, Simpanan, Pinjaman Dan Modal Kerja Terhadap SHU Pada Koperasi KPRI Mitra Kabupaten Majalengka. Eqien - Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 8(2), 322-332. https://doi.org/10.34308/eqien.v8i2.270
Saefulloh, E., Wasman, W., & Asih, D. I. N. (2018). Peran Koperasi Dalam Mewujudkan Pembangunan Ekonomi Kerakyatan. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam, 3(2), 200-210. DOI: 10.24235/jm.v3i2.3380
Salam, S., Kusumaningtyas, R. F., Sastroatmodjo, S., & Fidiyani, R. (2021). Penerapan Kekayaan Intelektual Bidang Merek Dan Rahasia Dagang Bagi Para Pelaku UMKM Di Desa Lerep Kabupaten Semarang Dalam Meningkatkan Perekonomian Daerah. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 3(2), 140-171. https://doi.org/10.15294/jphi.v3i2.42124
Sulasno, S. (2018). Penerapan Kekayaan Intelektual (KI) Terhadap UMKM sebagai Upaya Mewujudkan Persaingan Bisnis Berkeadilan. AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 173-186. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i2.958
Sulasno, S. & Nabila, U. (2020). Penerapan Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Atas UMKM Melalui Program Sabtu Minggu Di Kota Serang. Jurnal Ilmu Administrasi Negara ASIAN (Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara), 8(1), 27-32. https://doi.org/10.47828/jianaasian.v8i01.29
Widi, S. (2022, Juli 12). Ada 127.846 Koperasi Aktif di Indonesia pada 2021. dataindonesia.id. Tersedia di: https://dataindonesia.id/bursa-keuangan/detail/ada-127846-koperasi-aktif-di-indonesia-pada-2021. [Diakses pada 26 November 2022].
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rural Development For Economic Resilience (RUDENCE)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.