PELATIHAN PENINGKATAN PERAN DAN FUNGSI PENDAMPING DESA DALAM SIKLUS PERENCANAAN DESA

Authors

  • Janthy Trilusianthy Hidayat Universitas Pakuan
  • Gde Ngurah Purnamajaya Universitas Pakuan
  • Novida Wakitaningsih Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.53698/rudence.v2i3.47

Keywords:

fasilitator desa, partisipasi masyarakat, pelatihan, rencana pembangunan desa, community participation, training, village development plan, village facilitator

Abstract

ABSTRAK

Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor memiliki karakteristik desa dengan tingkat pendidikan serta kesejahteraan masyarakat yang rendah. Salah satu penyebab utama rencana pembangunan desa tidak sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan desa adalah kurangnya kapasitas sumberdaya manusia desa/fasilitator desa dalam mendampingi masyarakat pada proses perencanaan pembangunan secara partisipatif. Tujuan pengabdian kepada masyarakat (PkM) ini memberikan pelatihan kepada masyarakat desa sebagai calon fasilitator desa sebagai upaya untuk memunculkan rasa memiliki dan membangun desa yang lebih besar. Hasil pelatihan terjadi peningkatan pengetahuan dan teknik/ketrampilan calon pendamping desa, terlihat dari peningkatan nilai post-test sebanyak 53,2% dibandingkan dengan nilai pre-test, dan dihasilkannya program-program perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Implikasi kegiatan PkM memberikan manfaat bagi masyarakat desa berupa  peningkatan pengetahuan serta semakin efektifnya perencanaan dan pembangunan desa.

ABSTRACT

Pasir Mukti Village, Citeureup District, Bogor Regency has village with relatively low levels of education and community welfare. One of the main causes of village development plans not being in accordance with village needs and problems is the lack of capacity of village human resources/village facilitators in assisting communities in the participatory development planning process. This community service activity (PkM) aims to provide training to village communities as potential village facilitators as an effort to create a sense of belonging and build a bigger village. The results of the training showed an increase in knowledge and techniques/skills for village assistant candidates as seen from an increase in post-test scores of 53.2% compared to pre-test scores. It was concluded that this PkM activity brought benefits to the people of Pasir Mukti Village, apart from increasing knowledge, other benefits in the long term were more effective village planning and development, as well as increased income and welfare of the people of Pasir Mukti Village. This activity also received a good response from the community and is expected to continue in the future.

References

Agustin, W.A. & Supriyadi, S.N. (2017). Peran Fasilitator Dalam Pemberdayaan Masyarakat Pada Program Penataan Lingkungan Berbasis Komunitas. Jurnal Sosiologi DILEMA, 32(1), 69-78.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Bogor. (2020). Kecamatan Citeureup Dalam Angka 2020. Bogor: Badan Pusat Statistik Kabupaten Bogor.

Husein, M. (2021). Budaya dan Karakteristik Masyarakat Pedesaan. Aceh Anthropological Journal, 5(2), 187-202. https://doi.org/10.29103/aaj.v5i2.5624

Kementerian Dalam Negeri. (2014, Desember 31). Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 2094. Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/111737/permendagri-no-114-tahun-2014 [Diakses tanggal 20 Mei 2023].

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. (2015, Januari 30). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015, No. 7. Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/150437/permendes-pdtt-no-1-tahun-2015 [Diakses tanggal 10 Maret 2023].

Kessa, W. (2015). Perencanaan Pembangunan Desa. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia. (2014, September 15). Undang-Undang No. 14 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, No. 7. Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38582/uu-no-6-tahun-2014 [Diakses tanggal 10 Maret 2023].

Pemerintah Republik Indonesia. (2014, September 15). Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, No. 123. Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38582/uu-no-6-tahun-2014 [Diakses tanggal 10 Maret 2023].

Pribadi, B. A. (2017). Desain dan Pengembangan Pelatihan Berbasis Kompetensi: Implementasi Model ADDIE. Jakarta: Kencana.

Redaksi (2020). Profil Desa Pasir Mukti. Badan Pusat Statistik Kabupaten Bogor. Tersedia di: https://kecamatanciteureup.bogorkab.go.id/desa/90 [Diakses tanggal 10 April 2023].

Redaksi. (2020). Kecamatan Citeureup Dalam Angka 2020. Badan Pusat Statistik Kabupaten Bogor. Tersedia di: https://bogorkab.bps.go.id/# [Diakses tanggal 10 April 2023].

Rohiani, A. (2021). Perencanaan Penataan Ruang Desa Berbasis Potensi Desa Sebagai Kendali Pembangunan Desa yang Terarah dan Berkelanjutan. Jurnal Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan, 5(1), 15-27. https://doi.org/10.29244/jp2wd.2021.5.1.15-27

Udak, B.U. (2003). Model Pelatihan, Penguatan Parlemen Desa, Panduan untuk Fasilitator Otonomi Desa. NTT: Yayasan Peduli Sesama.

Downloads

Published

2023-05-22